Jambi, AP – Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba seberat 19 kilogram sabu-sabu, 9,5 kilogram ganja kering, 397 butir pil ekstasi, dan 345 butir pentilon narkoba jenis baru dalam bentuk kapsul dari 21 tersangka.
Acara pemusnahan itu di lapangan Mapolda Jambi, Rabu (10/10), yang dilakukan Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis A.S. bersama Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto, Dandrem 042 Gapu/Jambi Kolonel Inf. Deny Budianto, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jambi.
Dalam laporannya, Kapolda Muchlis A.S. mengatakan bahwa barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dari beberapa pihak, seperti hasil tangkapan dari satuan narkoba Polda Jambi, BNN Provinsi Jambi, dan BNN Kota Jambi, serta Polresta Jambi.
“Total barang bukti yang dimusnhakan dengan cara dibakar dan diblender dicampur dengan air diterjen itu berupa hasil dari pengungkapan pihak kepolisian dan BNN selama 2 bulan terakhir di wilayah Provinsi Jambi,” kata Muchlis A.S.
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 19 kg sabu-sabu dari Polda Jambi ada 13,5 kg, BNNP Jambi sebanyak 1 kg, Polresta Jambi sebanyak 4,7 kg, dan BNN Kota Jambi seberat 9,341 gram.
“Jambi bukan lagi pelintasan, melainkan tujuan dari para bandar narkoba. Barang bukti ini sangatlah banyak beredar di Jambi. Maka dari itu, perlu ada sinergitas kita dalam memerangi narkoba,” kata Kapolda Muchlis A.S.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Jambi, Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi yang mewakili Plt Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf. Dany Budiyanto, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Purwanto, Kapolresta Jambi dan kepala BNNK Jambi, serta undangan lainnya. tim