Muaratebo, AP – Sebanyak 21 orang pejabat Eselon III dari 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo mendapat teguran keras secara tertulis.
Pasalnya hingga kemrain, (10/10) sejumlah pejabat Tebo tersebut masih ada yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi Rabu (10/10) kemarin di kantornya kepada Aksipost membenarkan bahwa Pemkab Tebo telah melayangkan surat teguran kepada 21 orang pejabat Eselon III di 19 OPD dan kecamatan yang belum menyerahkan LHKPN.
Di uraikan Helmi, 21 orang pejabat di 19 OPD tersebut antara lain adalah pada Sekretariat daerah Tebo, Dinas sosial, Dinas perkebunan, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, DPMD, Dishub Kominfo, Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Badan Keuangan Daerah.
Kemudian selanjutnya untuk kecamatan ada delapan yakni kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Rimbo Bujang, kecamatan Sumay, Kecamatan Tujuh Koto, Kecamatan Rimbo Ulu, Kecamatan Rimbo Ilir, Kecamatan Serai Serumpun, dan Kecamatan Tujuh Koto Ilir.
Pejabat Eselon III pada OPD yang belum melaporkan LHKPN, jelas Helmi, adalah para Sekretaris dinas (Sekdis) dan para Kepala bidang. Sedang untuk pejabat di tingkat kecamatan yang belum laporkan LHKPN adalah Camat Tujuh Koto, Camat Tujuh Koto Ilir dan Camat Serai Serumpun.
Selebihnya di delapan kecamatan ialah para Sekertaris camat (Sekcam), ungkap Helmi Kabag Organisasi Setda Tebo.
“Namun demikian lanjut Helmi, pasca di layangkannya surat teguran keras tersebut, ada beberapa orang pejabat di antaranya sudah menyampaikan LHKPN nya.
Pemkab melalui Bagian Organisasi Setda Tebo menghimbau agar 21 orang pejabat di 19 OPD Tebo,untuk segera melaporkan LHKPN-nya ke KPK. “Ditambahkan Helmi bahwa pada dasarnya setiap tahun sekali Pemkab Tebo selalu melakukan Update data LHKPN jika ada penambahan atau perubahan “ucapnya meyakini. (ard)