Sarolangun, AP – Tanpa ampun, lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangu, Polda Jambi kembali meringkus enam orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi penangkapan yang berbeda dalam wilayah Hukum Sarolangun.
Hal itu, dikatakan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana didampingi Kasat Narkoba, Kabag Ops dan jajaran Polres Sarolangun. Saat melakukan Press Releaae di Mapolres, Kamis (11/10).
“Pertama kita melakukan pengungkapan kasus tanggal 8 dengan dua orang tersangka EEN dan WA, di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. Dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 Tahun hukuman,” kata Kapolres.
Usai mengungkap kasus tersebut, aparat kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap tiga orang pelaku tepatnya di Kecamatan Pelawan.
“Yang kedua tanggal 9 kita kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial AB, FD dan HS di Kecamatan Pelawan dengan barang bukti Sabu, tersangka ini akan dijerat dengan 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU 35 2009,” sambung Kapolres.
Tidak sampai disitu saja, setelah lima orang itu tertangkap aparat kembali melakukan penangkapan satu orang pelaku di Kota Sarolangun, saat dilakukan penangkapan lanjut kapolres enam orang tersebut tidak satupun yang melakukan perlawanan.
“Terakhir, di tanggal yang sama yakni tanggal 9 kita kembali menangkap satu tersangka di kota sarolangun, dengan barang bukti sabu, seberat 2,22 gram, dengan pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dengan ancaman minimal di atas 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” terangnya.
Meskipun berhasil mengungkap jaringan narkoba berkali-kali, namun kapolres menegaskan kalimat terimakasih atas bantuan dan dari semua pihak yang membantu penegakan hukum terhadap penindakan para pelaku narkoba.
“Atas capaian pengungkapan ini, tentu tidak terlepas dari info dari masyarakat dan terimakasih juga kepada rekan-rekan media yang ikut membantu kami memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pengungkapan kasus lainnya,” tandas Kapolres.
Kembali dijelaskannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 2 bungkus koran berisi biji, ranting ganja, 17 bungkus kertas putih berisi daun, biji dan ranting ganja yang diduga siap edar.
Kemudian, 1 bungkus kertas putih berisi ganja, dua lembar kertas koran yang diduga untuk membungkus ganja. Hp putih merek HYPE, 1 Hp Samsung, 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 32 lembar uang pecahan 50 ribu serta 3 lembar uang pecahan 2000.pungksnya. luk