Jakarta, AP – Provinsi Jambi meraih pengakuan terhadap 9 budaya tak benda melalui Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang diberikan oleh Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Najamudin Ramli kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum dalam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2018, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu malam (10/10).
Kesembilan karya budaya yang telah ditetapkan dan diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi tersebut yakni, Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh, Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh, Tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh, Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh, Ntok Awo dari Sungai Penuh, Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci, Ngangoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci, Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin, dan Perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin.
Sebelum ditetapkan dan diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, karya budaya tersebut terlebih dahulu melalui tahapan administrasi, proses pendataan, dokumen, kajian akademis, verifikasi dari tim ahli, dan persidangan dihadapan 17 orang Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang terdiri dari para pakar dan profesor kebudayaan
Tidak hanya diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indobesia, salah satu karya budaya dari Provinsi Jambi yaitu Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh juga ditampilkan dalam acara tersebut. Bahkan, Tari Rangguk Kumun ini menyita perhatian karena ditarikan (diperagakan) oleh 4 generasi, dimana salah seorang personilnya yang paling tua wanita umur 84 tahun. Dalam memeragakan tari tersebut, nenek berusia lanjut tersebut duduk di atas kursi roda. Usai ditampilkan, Tari Rangguk Kumun dari Provinsi Jambi mendapat tepuk tangan meriah dari orang yang hadir dalam acara tersebut.
Usai menerima Sertifikat Warisan Budaya Tak benda Indonesia, Plt.Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menyatakan bahwa kekayaan budaya Indonesia luar biasa, sangat banyak dan beragam, termasuk didalamnya kekayaan budaya Provinsi Jambi, dan hal tersebut harus disyukuri.
Fachrori berharap sekaligus menekankan agar budaya Provinsi Jambi harus terus dilestarikan, untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengenalan budaya Jambi kepada elemen-elemen masyarakat, terutama kepada anak-anak sekolah, sejak SD, agar murid-murid tersebut mengetahui dan mengenal budaya Provinsi Jambi, sejak usia dini. Fachrori mengemukakan bahwa pelestarian budaya melalui pengenalan budaya harus dilakukan secara berkelanjutan.
Bupati Merangin, Dr.H. Al Haris yang mendampingi Plt.Gubernur Jambi dalam acara tersebut menyatakan, dirinya mengapresiasi usulan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sehingga dalam tahapan selanjutnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, sebagai pertanda bahwa budaya Jambi ternyata diakui secara nasional. “Artinya pemerintah harus giat melihat, mendorong, dan memperhatikan semua sisi budaya, yang mungkin bisa diangkat menjadi budaya nasional, sehingga yang selama ini mungkin terpendam, muncul lagi, yang selama ini tenggelam, diangkat, sehingga mendapat pengakuan nasional. Saya harap kedepan, ini menjadi semangat bagi kita semua, untuk lebih menghayati dan membanggakan lagi, dan melestarikan budaya kita yang unik dan banyak sekali,” ujar Bupati Merangin.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Ujang Hariadi mengatakan, kedepan akan ditingkatkan lagi pendataan budaya dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, utuk diajukan mendapat pengakuan dan sertifikat nasional dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia.
Ujang menambahkan, dengan adanya sertifikat, lebih mudah mengenalkan dan mensosialisasikan budaya kepada masyarakat. Selain itu, ada bantuan pembinaan budaya. “Kita harapkan sinergi Pemerintah Provinsi jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin meningkat, dalam rangka pelestarian budaya dan pengajuan budaya untuk mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” terang Ujang.
Sebelumnya, Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Najamudin Ramli menjelaskan bahwa penetapan warisan budaya tak benda merupakan kerjasama dari para ahli, para Disbudpar seluruh Indonesia, Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI.
Untuk tahun 2018 ini, lanjut Najamudin Ramli, 416 karya budaya se Indonesia yang diusulkan untuk mendapat sertifikat, yang telah melalui tahapan, setelah itu dalam tahapan selanjutnya, 264 karya budaya lolos seleksi dan diverifikasi di lapangan, dan akhirnya 225 karya budaya warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2018 ditetapkan dan memperoleh sertifikat.
Najamudin Ramli menyatakan, sekarang ada 819 karya budaya dari seluruh daerah di Indonesia yang telah memperoleh Sertifikat Budaya Tak Benda Indonesia, setelah 6 tahun dilakukan sertifikasi.
Najamudin Ramli mengungkapkan, tahun 2018, pantun akan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Internasional (dunia), yang akan ditetapkan di Afrika Timur, untuk tahun 2019 diusulkan pencak silat, dan untuk tahun 2021 diusulkan gamelan, sementara untuk tahun 2020 sedang diproses.
Pada kesempatan tersebut, diberikan penghargaan khusus kepada 2 provinsi yang paling banyak memperoleh Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2018, Provinsi DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Syair Siak Sri Indrapura (wejangan hikmat), Provinsi Riau, Macapatan (tari diiringi musik tradisional) dari Yogyakarta, dan Basurek dari Sulawesi Selatan, turut memeriahkan acara tersebut. hms