Kualatungkal, AP–Kanstin yang merupakan pembatas antara Jalan dan trotoar di jalan sriwijaya tepatnya di sebelah kantor Gapensi Tanjab Barat, yang sengaja di buatan oleh Warga, harus di bongkar paksa oleh Satuan polisi Pamong Praja Kualatungkal. Pasalnya, pembuatan Kanstin dinilai merusak keindahan jalan dan dapat mengganggu pengguna jalan.
Berdalih Atas perintah Kasat Satpol PP Tanjab Barat, Kasi Propos M Syobirin selaku pemimpin di lapangan menegaskan, pembongkaran terpaksa harus dilakukan. Dengan menimbang dapat merusak keindahan jalan, penambahan ini dapat ditiru oleh warga lain.
“Ini perintah Atasan Kami, Kita harus bongkat, ” tegasnya saat dijumpai di lokasi.
Ia juga menegaskan, kondisi jalan rabat beton yang sudah ada dinilai sudah cukup bagus. Jika warga ingin membangun dan menambah Kanstin harus memiliki ijin dinas PU, atau dinas Perizinan.
“Jika mereka punya ijin dari PU atau dinas Perizinan silahkan. Kita tidak akan melarang. Dan jika warga merasa dirugikan atau kurang puas dengan kondisi jalan dan pembuatan trotoar silahkan melakukan protes ke pihak terkait. ” imbuhnya.
Diselah di kerumunan warga, ia juga sempat menyarankan untuk membuat Kanstin dari kayu, dengan begitu bisa dibongkar pasang yang juga tidak bersifat permanen.
“Kalau mau bua dari kayu, sudah itu di bukak kan lebih efektif, kita sama sama jaga lah, yang indah dan tertib kan kota kita kita yang merasakan,” harapnya.
Saat pembongkaran, salah satu warga setempat yang terlihat terlihat berdebat dengan satuan satpol PP. Saat dicoba dimintai keterangan ia hanya mengeluhkan jika Kanstin atau pembatas Jalan dan Trotoar terlalu tinggi dan membuat kendaraannya tersangkut saat memasuki rumah.
Bukan hanya itu, pembangunan Kanstin Juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi jalan dan dibuat tanpat perencanaan yang matang.
“Kap motor saya hancur semua karena nyangkut, Seharusnya bangun sedikit juga gak masalah, dari pada pakek kayu kan riber,” tutunya seraya meminta tak disebut namanya. (her)