Sarolangun,AP – Bupati Sarolangun H. Cek Endra yang dalam hal ini diwakili Sekda H. Thabroni Rozali menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Sarolangun Pemberhentian, Peresmian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014 – 2019 di gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis (18/10).
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sarolangun Hafis Hasbiallah yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jambi Nomor : 385/Kep.Gub/Setda.PAW-Otda-2.2/2018 tentang peresmian, pemberhentian H.Musharsyah sebagai anggota dewan DPRD Kabupaten Sarolangun dan pengangkatan H. Akmal sebagai Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari Partai Demokrat dalam sisa masa jabatan 2014 – 2019.
Sambutan Bupati Sarolangun yang dibacakan Sekda H. Thabroni Rozali mengatakan, bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD ini merupakan dinamika politik yang positif sehingga mampu meningkatkan kinerja legislatif.
Dengan dilantiknya H. Akmal sebagai anggota DPRD Pengganti Antar waktu dari Partai Demokrat, saya secara pribadi dan sekaligus atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan selamat bekerja dalam mengemban amanah dari masyarakat Kabupaten Sarolangun, kemudian untuk Saudara H. Musharsyah, terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Sarolangun yang selama inj,” ucap Sekda.
Pelantikan Pergantian Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun dari Saudar H. Musharsyah kepada saudara H. Akmal dihadiri , para Anggota DPRD Sarolangun, Asisten, stap ahli, Kepala OPD, dan unsur Forkompimda Kabupaten Sarolangun, berjalan tertib dan lancar. luk