Kualatugkal, AP—Mantan resedivis membawa narkoba jenis shabu cair sebanyak 1,6 kilo gram bruto menggunakan kemasan minuman kaleng pulpy berhasil digagalkan petugas gabungan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dari Pelabuhan Marina dalam Kota Kualatungkal, sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.
Pelaku yang diringkus berinisial R merupakan penumpang Kapal Kurnia tujuan Batam-Kualatungkal, yang tidak berkutik saat diamankan petugas.
Kapolres Tanjabbar AKBP A. D. G Sinaga,SIK menjelaskan kapal kurnia ini berangkat dari Batam tujuan Kualatungkal dan tiba di Pelabuhan Marina Kualatungkal para penumpang dilakukan kegiatan rutin yaitu razia dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan Polairud Baharkam, Polairud Polda Jambi dan anggota Polres jajaran Tanjabbar. Anggota mencurigakan ada penumpang yang ditemukan membawa minuman sebanyak 4 kaleng, namun minuman tersebut pada saat ditemukan kalengan dalam kemasan tertutup dan mencurigakan lagi karena diplastik reping.
Begitu dibuka ada cairan kental, tetapi bukan isi dari minuman aslinya. Maka anggota kita tambah curiga, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan kordinasi ke pihak Lab Palembang terkait untuk mengetahui persis cairan ini, setelah diproses di Laboratorium Palembang, cairan itu disebut shabu cair.
Cairan ini bisa berubah menjadi kristal dalam waktunya. “Ini baru pertama kali kita Polres Tanjab Barat menangani dan mengungkap narkoba jenis shabu cair itu,” ungkap Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, anggota Polairud Baharkam, Polairud Polda Jambi, Jum’at (19/10) pada acara jumpa pers di Polres Tanjabbar.
Menurut Kapolres, tersangka juga merupakan warga Jakarta, dan tersangka R uga kurir orang dari LP Cipinang yang saat ini masih didalamkan oleh petugas. Diceritakan dia, tersangka ini berangkat dari Jakarta tujuan Batam menggunakan pesawat terbang, dan dia masuk ke Malaysia menggunakan jalur tidak resmi (Jalur Tikus red).
Setelah mendapat narkoba cair ini dibawa maka akan dibawa ke Jakarta lagi, namun menggunakan jalur laut yaitu berangkat dari Batam menuju Kualatugkal, tiba di Tungkal tertangkap.
“Narkoba cair ini akan dibawa ke jakarta. Pelaku ini Resedivis di LP Cipinang dengan kasus yang sama dihukum 4,5 tahun dan waktu itu dia ditangkap dijakarta dengan kasus yang sama,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku ini terjerat 114 ayat 2 atau 112 ancaman hukuman lima tahun sampai hukuman mati,” tandasnya. (lj)