Muaratebo, AP – Kepala Organisasi Perangkat Daerah Tebo sebelumnya saling klaim terkait plat Nomor polisi (Nopol) BH 24 W antara dinas Pendidikan dan kebudayaan dengan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) hal ini terjadi disebabkan ada kekeliruan dari pihak Dirlantas Polda Jambi.
“Menurut Kasubag penetapan Nopol, di Samsat Kabupaten Tebo, Brigadir polisi, Prayogo saat di kantor UPT Samsat Tebo menjelaskan bahwa ada kekeliruan pada Surat Keputusan (SK) Kapolda Jambi Nomor 1 tahun 2017 tentang teknis penomoran kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jambi.
Dalam SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan nama instansi atau Nomenklatur, sebelumnya terjadi ada perubahan nama nomenklatur OPD dengan dasar PP 18 tahun 2016.
Adanya perubahan tersebut maka sesuai arahan pihak Dirlantas Polda Jambi, minta di tetapkan berdasarkan dengan SK Bupati Tebo dan setelah dibandingkan diketahui ada terjadi plat Nopol Ganda.
Koordinasi dengan Dirlantas yang benar di pakai adalah berdasarkan SK Bupati Tebo, bukan SK Kapolda. Memang tidak ada surat resmi pencabutan SK Kapolda.
Soal ini bisa diselesaikan hanya dengan koordinasi saja, “ujar Prayogo meyakini.
Di dalam SK Bupati, menurutnya Nopol mobil dinas pendidikan BH 35 W, hal ini cuma perlu koordinasi saja dengan pihak Dirlantas untuk melakukan perubahan ini.
Sebelumnya ada kewajiban PNBP, saat harus di lakukan perubahan tidak perlu lagi di bayar, “ada kebijakan tersendiri dari Dirlantas tak perlu bayar lagi.
Sayangnya, pihak dinas pendidikan tidak mau mendesak Dirlantas Polda Jambi untuk merubahnya sesuai dengan SK Bupati Tebo. Kalau mengacu SK Kapolda ada kesalahan nomenklaturnya, sebut Prayoga.
Akibatnya “sambung Prayoga, pasti salah satu kendaraan itu tidak bisa bayar pajak, sebab sistem yang menolak itu. Tidak perlu egosentris, pengenya kita saling membantu, hanya perlu koordinasi saja, jika mereka ke Samsat bisa kita jelaskan.
Sementara itu Kabag perlengkapan pada Setda Tebo Heru Purnomo Rabu (24/10) kemarin kepada Aksipost di kantornya mengatakan bahwa mengenai plat Nopol ganda BH 24 W tersebut sebenarnya tinggal teknisnya saja artinya kedua kepala OPD Tebo berkoordinasi dengan Samsat.
Meski demikian, lanjut Heru Pernomo, mengaku dirinya tetap akan kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Samsat Tebo, ucapnya singkat. (ard)