Batanghari, AP – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kebanyakan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari tidak memiliki hak pilih atau suara karena mereka tidak memiliki KTP sebagai syarat utama untuk bisa ikut dalam Pilpres dan Pileg.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari, Ade Febriandi, Kamis (25/10) mengatakan, seluruh warga SAD di daerah itu belum ada yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sehingga warga SAD atau orang rimba di daerah itu dapat dipastikan hak suaranya hilang.
Dia mengatakan, dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019, hak suara warga SAD atau komunitas anak terpencil (KAT) tersebut diatur secara khusus dalam peraturan menteri dalam negeri.
Dalam Peraturan menetri dalam negeri (Permendagri) Nomor 11/2010 diatur bahwa warga SAD atau orang rimba dapat memiliki KTP jika menetap di suatu daerah selama enam bulan. Sementara warga SAD di daerah itu hidupnya berpindah-pindah atau nomaden dari satu daerah ke daerah lain.
“Selama enam bulan, warga SAD tersebut akan di inventarisasi yang dilakukan dalam dua tahap,” ucap Ade Febriandi.
Pada inventarisasi tahap pertama, warga SAD harus mentap di suatu lokasi selama tiga bulan. Setelah menetap tiga bulan warga SAD atau KAT akan mendapatkan Kartu Tanda Komunitas (KTK).
Selanjutnya pada inventarisasi tahap kedua warga SAD atau KAT harus menetap selama tiga bulan di lokasi yang sama untuk mendapatkan kartu keluarga dan warga SAD tersebut dapat melakukan perekaman KTP elektronik. Selain itu, warga SAD tersebut juga harus mendapatkan surat domisili dan surat pengantar dari desa dimana warga SAD menetap.
“Syarat-syarat tersebut tidak dapat terpenuhi karena warga SAD tersebut menetap di suatu lokasi tidak sampai enam bulan,” tutur Ade Febriandi.
Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi Jambi pernah meminta agar peraturan tersebut dapat diubah oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat masih mengacu pada peraturan tersebut. sup