Jambi, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Drs. H. M.Dianto, M.Si berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus meningkatkan pengawasan penyiaran, agar siaran yang disajikan ke publik sesuai dengan aturan dan edukatif bagi masyarakat.
Harapan tersebut dikemukakan Sekda dalam Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi Masa Bakti 2017-2020, bertempat di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Rabu (24/10).
Sesuai keputusan Gubernur Jambi Nomor 781/KEP.GUB/DISKOMINFO-2.3/2018 tentang pergantian antar waktu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jambi masa bakti 2017-2020 mengangkat Jony, SE.Sy sebagai komisioner KPID Provinsi Jambi masa bakti 2017 – 2020.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, keberadaan KPID Provinsi Jambi telah membantu mendorong dan mengawasi media dari lembaga penyiaran kearah yang lebih baik lagi. “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPID atas partisipasinya dalam mendorong dan mengawasi media lembaga penyiaran serta membangun karakter masyarakat khususnya di Provinsi Jambi,” ujar Sekda.
“Saya menilai bahwa proses perjalanan KPID telah dapat menempatkan diri pada posisi peran yang sangat strategis dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap substansi penyiaran. KPID diharapkan akan lebih memacu diri lagi menjadi sebuah lembaga independen yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran,” sambung Sekda.
Sekda berpesan kepada Komisioner KPID Provinsi Jambi yang baru dilantik agar dapat memegang amanah yang telah diberikan serta untuk dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi. “Kita semua memahami, bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan, bukanlah pekerjaan yang mudah, tentu melalui proses dan mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkap Sekda.
Sekda juga berharap agar komisioner KPID yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evalusasi. “Dalam melakukan semua ini, KPID berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan, misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran UU penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPID juga berhubungan langsung dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran umum,” tutur Sekda.
” Pada tahun ini kita telah memasuki tahun politik, tugas KPID sangat penting untuk memilah berita dan informasi yang akan disampaikan kepada publik, supaya benar-benar yang bermutu dan tidak membingungkan masyarat. Informasi yang disampaikan ditengah masyarakat hendaknya dapat disaring oleh KPID agar berita yang didapat benar-benar sesuai dengan etika moral dan adat-istiadat yang berada di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi,” tegas Dianto. hms