Muaratebo, AP – Dilansir oleh Aksi Post sebelumnya, Bupati Tebo H.Sukandar, S.Kom, M. Si memberhentikan atau menonaktifkan sementara terhadap Mardiana Kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 609 tahun 2018 tentang Pengesahan pemberhentian sementara saudari Mardiana dari jabatan Kepala desa Tambun Arang kecamatan Sumay kabupaten Tebo, Dan Surat Keputusan Bupati Tebo Nomor 610 tahun 2018 tentang pengangkatan Penjabat kepala desa Tambun Arang.
Ketua BPD Tambun Arang kecamatan Sumay Asnawi kepada Aksi Post, Jumat (24/10) membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang pemberhentian sementara Kades Tambun Arang Mardiana.
Asnawi juga bilang bahwa pihaknya juga telah menerima copy salinan surat bupati tentang pemberhentian Kades Tambun Arang Mardiana dan copy salinan surat Bupati tentang pengangkatan penjabat Kades Tambun Arang Sdr.Solahudin, S.PDi sebagai Penjabat Kades Tambun Arang kecamatan Sumay, ungkapnya.
Camat Sumay Yahoza di hubungi melalui sambungan telpon Minggu (28/10) kemarin kepada Aksi Post membenarkan bahwa Kades Tambun Arang akan dijabat oleh Penjabat sementara (Pjs) dari Sekertaris Camat Sumay, Solahudin. Pjs Kades Tambun Arang, sambung Yahoza baru akan aktif melaksanakan tugasnya setelah dia (Solahudin,red) di lantik, ujarnya singkat. (ard)