Jambi, AP – Polres Musi Banyuasin , Sumatera Selatan dibantu Polda Jambi menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Kota Jambi bernama Bariman (55).
Jasad Bariman ditemukan mengapung di Sungai Setangkai, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Musi Banyuasin pada Senin 15 Oktober lalu.
Kedua pelaku atau tersangka yang diamankan tim gabungan itu adalah Joko dan Hasani, keduanya warga desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, Rabu (31/10).
Penangkapan dua tersangka perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa (30/10) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Anis menegaskan pihak kepolisian terpaksa menghadiahi peluru terhadap tersangka Joko yang akhirnya tewas karena melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan untuk melawan petugas saat penangkapan dilakukan.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan secara terpisah yakni, Hasani diamankan pada Minggu (28/10) sekitar pukul 04.30 WIB di Betara, dan selanjutnya masih di hari yang sama polisi menangkap Joko.
Namun saat akan ditangkap, tersangka Joko melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, sehingga polisi terpkasa melumpuhkannya hingga tewas.
Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mengamankan satu penadah mobil hasil rampokan, yakni Yuni Eka Putri (30) warga Parit 1, Kelurahan Tingkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar.
Dari tersangka Yuni, polisi mendapatkan satu handphone milik korban perampokan. Selain dari Yuni, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari kedua pelaku, yakni handphone, tali tambang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, satu unit senjata api (senpi) rakitan beserta selongsong peluru.
Tidak hanya sejumlah alat bukti itu saja, dari penadah polisi juga mengamankan satu mobil mikik korban, yakni Mobil Diahatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1487 NC milik korban yang saat ini langsung dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365, 338,dan 340 KUHP dan terancam hukuman seumur hidup.
Pelaku diduga memang sudah merencanakan untuk merampok dan melakukan pembunuhan terhadap korban. Sebelum kejadian kedua pelaku terlebih dahulu minta diantarkan ke daerah Musi Banyuasin.
Korban lantas memenuhi permintaan pelaku dan menjemput mereka di kawasan Pasar Angsoduo, Kota Jambi namun di tengah perjalanan korban dirampok lalu dibunuh pelaku. ant