Muaratebo, AP – Enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo dalam keterangan pers di ruang Banggar kepada para awak media menyebutkan deadline yang diberikan oleh 23 anggota selama 10 hari kepada pihak eksekutif untuk merubah isi buku RAPBD 2019 sudah habis dan tidak di gubris oleh pihak Eksekutif Pemerintah daerah Tebo.
Pimpinan rapat fraksi Demokrat Syamsu Rizal,SE ,M.Si, biasa disapa Iday kepada sejumlah awak media yang meliput menjelaskan bahwa tidak adanya itikad baik Pemkab Tebo, kami bersama 23 anggota dewan dalam enam fraksi tetap bersepakat menolak dan membatalkan jadwal rapat Badan musyawarah (Banmus) pembahasan RAPBD 2019 sebelum ada perbaikan isi buku RAPBD 2019.
“Iday juga membeberkan kepada awak media, alasan enam fraksi tolak RAPBD 2019 adalah sekian banyak ketimpangan anggaran pembangunan di OPD Tebo dalam RAPBD 2019, seperti pada dinas PUPR Tebo. Untuk tiga kecamatan saja yakni Tebo Ilir, Ma.Tabir dan Tengah Ilir hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp.16 Milyar. Kemudian kecamatan Tebo Ulu, Serai Serumpun dan 7 Koto hanya di anggarkan sekitar Rp.23 Milyar.
“Jika ini di bandingkan dengan tiga kecamatan lain yakni kecamatan Rimbo Bujang, Rimbo Ulu dan Rimbo Ilir anggarannya cukup fantastis yaitu sebesar Rp.50 Milyar lebih,” urai Iday.
Apa yang diuraikan di atas tadi, lanjut Iday adalah patut diduga semua kegiatan pembangunan dalam RAPBD tahun 2019 tersebut adalah milik anggota Fraksi partai Golkar, katanya.
Sementara itu pimpinan rapat fraksi PDIP Wartono Triyan Kusumo,SE mengatakan berdasarkan kajian dan analisa, enam fraksi DPRD Tebo sangat menyayangkan sikap daripada Pemkab Tebo, karena RAPBD 2019 tersebut tidak lagi mencerminkan rasa keadilan dalam pemerataan pembangunan di kabupaten Tebo.
“Kita sudah menyampaikan surat kepada Bupati Tebo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beritikad baik untuk duduk bersama menyikapi persoalan ini. Tapi bukan di tanggapi justru tahapan pembahasan RAPBD 2019 oleh Pemkab Tebo jalan terus, termasuk pembahasan hearing di tingkat Provinsi,” ujarnya.
Ini ada apa, seolah-olah ada pemaksaan kehendak. Padahal ini baru pembahasan kok kenapa memaksakan kehendak, cetus Wartono. Kalau ada saran dan masukan dalam hearing RAPBD, kita mengerti namanya saja pembahasan.
“Wartono berujar, bahwa pembahasan RAPBD ini ada batasannya selama 60 hari, makanya kita beri waktu 10 hari. Hari ini terakhir tapi mereka jalan terus.
Kami sepakat, karena ini produk DPR maka 23 orang dewan termasuk seoarang anggota Banmus, maka Pembahasan RAPBD 2019 di tunda dulu sampai adanya jadwal pembahasan lebih lanjut “tegas Wartono. (ard)