MUARATEBO,AP- Buntut dari kekesalan dan kekecewaan enam fraksi DPR Tebo, di anggap ilegal oleh Sekwan bahwa kegiatan 23 anggota dewan menolak rapat pembahasan RAPBD Tebo 2019 di Banmus DPR Tebo berujung pada usulan rekomendasi pemecatan pemberhentian Sekwan dari jabatan dan penyegelan ruang kerjanya.
Sekira pukul 12:15 Wib Kamis (01/11/2018) 23 orang anggota dewan dalam enam fraksi DPR menyegel ruang kerja Sekwan Nafri Junaidi,SH,MH.
Alasan 23 orang dewan merekomendasi pemecatan dan penyegelan ruang kerja Sekwan di sebabkan tidak mau lagi memfasilitasi kami dalam kegiatan rapat enam fraksi. Bukan itu saja, Sekwan juga telah mengintimidasi semua stafnya agar tidak meladeni kami 23 orang anggota dewan “tegas Syamsu Rizal.
23 anggota dewan mengungkapkan, Sekwan sudah menganggap gedung Sekretariat DPR Tebo sebagai rumahnya sendiri, mulai dari anggaran, mengangkat pegawai honor dari keluarga sendiri, dan hanya meladeni keperluan dan kepentingan ketua DPR Agus Rubiyanto dan partainya yakni Golkar.
Mereka hanya mengakomodir anggota dewan dari partai penguasa ketimbang partai lainnya.
Pantauan awak media di gedung rakyat ini, rapat enam fraksi masih berlangsung. (ard)