Jakarta, AP – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan bahwa masa jabatan hakim sebaiknya cukup lama, mengingat sulitnya mencari figur hakim berkualitas.
“Masa jabatan hakim yang panjang itu wajar dan sebaiknya memang lama masa jabatannya (hakim) itu karena sulitnya mencari figur yang cocok sebagai hakim,” kata Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis, (1/11).
Feri menjelaskan sulitnya mencari figur yang cocok dan berkualitas sebagai hakim, juga dijadikan sebagai alasan di banyak negara untuk menerapkan aturan masa jabatan hakim yang panjang.
“Seperti di Eropa atau di Amerika, ada negara yang masa jabatan hakimnya lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang berpatokan dengan usia atau seumur hidup,” kata Feri.
Feri menjelaskan bahwa masa jabatan hakim yang pendek justru akan menimbulkan permasalahan lain, terutama masalah independensi hakim.
“Begitu masa jabatan mereka pendek, ada peluang pihak luar untuk intervensi peradilan karena hakim kemudian akan bergantung pada lembaga lain sehingga otomatis akan lebih korup karena mereka jadi lebih mudah disogok,” jelas Feri.
Kendati demikian, masa jabatan yang panjang tetap harus disertai dengan catatan yang tebal, seperti pengawasan yang kuat serta aturan dan proses “impeachment” yang jelas.
“Permasalahan kita, sebagian ingin mendorong masa jabatan (hakim) yang panjang namun proses pengawasannya dan ‘impeachment’ tidak jelas, ini yang harus menjadi catatan,” pungkas Feri. ant