Kualatungkal, AP – Pengalihan anggaran sebesar Rp 4 M berawal dari penolakan pengadaan tanah oleh DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum lama ini. Direncanakan, pengadaan tanah di lokasi ini disiapkan untuk pemindahan SDN 72 di Jalan Bahagia ke Tungkal Harapan dan pembangunan jembatan di seputaran kantor Bupati.
Penolakan ini persis dilakukan dewan sebelum APBDP 2018 disahkan. Akhirnya, panitia anggaran legislatif menyarankan agar anggaran ini dialihkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Tanjabbar. Rencananya dikonversi menjadi peningkatan jalan lingkungan.
Ternyata, setelah ketuk palu, anggaran tersebut berpindah pos lagi, yang tadinya di Dinas Perkim dialihkan lagi ke Dinas PUPR Tanjabbar. Peralihan ini terjadi setelah APBDP 2018 dievaluasi Gubernur Jambi.
Anggaran Rp 4 M ini diposisikan ke Dinas PUPR, untuk peningkatan jalan di Tungkal Harapan. Anggaran ini dipecah dalam dua kegiatan.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Tanjabbar Faisal Riza Jumat, (02/11) siang. Dia mengatakan, Kepala Dinas Perkim tak menyanggupi adanya tambahan dana Rp 4 M untuk dilaksanakan di APBDP 2018.
“Ketika evaluasi gubernur selesai, kita rapat lagi bersama TAPD. Kadis Perkim tidak sanggup untuk melaksanakan kegiatan dari tambahan dana Rp 4 M ini. Ada surat pernyataannya, dan akhirnya TAPD sepakat untuk dimasukkan ke PUPR,” ujar Icol sapaan akrabnya.
Sementara, lanjut dia, untuk awal dari Dinas Perkim sendiri tidak berubah, yang ada hanya penyesuaian anggaran tambahan sebesar Rp 4 M yang tadinya diperuntukkan untuk pengadaan tanah.
“Tambahan anggaran Rp 4 M untuk perkim diperuntukkan untuk jalan lingkungan. Ya karena dinasnya tidak sanggup, dialihkan ke PUPR. Itu ceritanya,” kata Politisi Gerindra ini.
Mengenai aturan, Icol menilai tidak ada masalah, sepanjang ada kesepakatan TAPD dan DPRD, diperkuat surat pernyataan dari Kadis Perkim Tanjabbar bahwa tidak menyanggupi melaksanakan tambahan anggaran itu dalam kegiatan di APBDP 2018. (It)