Jambi, AP- Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang anggota sindikat peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang berhasil disita seberat satu kilogram yang disembunyikan di salah satu kamar hotel tempat pelaku menginap.
Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Selasa, (06/11), mengatakan kali ini anggota Ditesnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain senilai Rp2 miliar dan menangkap sindikatnya mulai dari pengedar atau kurir hingga pemiliknya dari beberapa lokasi dan salah satu kamar hotel di Kota Jambi pada Jumat 3 November lalu.
Kedelapan anggota sindikat narkotika jenis kokain itu, sudah pernah berhasi menjual satu kilogram kokain dari dua kilogram kokain yang mereka beli dari bandar internasional jaringan Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus yang ada di kawasan pantai timur Provinsi Jambi tepat di Kuala Tungkal Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Kedelapan sindikat jaringan internasional yang ditangkap di Jambi tersebut adalah Johan Maulana (30) pecatan anggota Polresta Jambi, Sahrizal (31), Sugiarto (42) warga Kota Jambi, H Miming (57) warga Riau, Arry Afrizal (41), M Rasyid (34), Sahru Gunawan (23) semuanya warga Kota Jambi dan Syafii (35) warga Kabupaten Muarojambi.
Kapolda, Muchlis mengatakan, kasus itu terungkap pada Jumat lalu 2 November 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran salah satu rumah sakit di kawasan Kasang, Kota Jambi. Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut.
Kemudian pada Sabtu (3/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki bernama Johan yang sedang berhenti di pinggir jalan dengan mengendarai motor miliknya dan dilakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan satu bungkus plastik sedang ditangan kirinya yang diduga berisikan narkotika jenis kokain.
Hasil pengembangan di lapangan, tersangka mengakui barang bukti lainnya ada pada Sahrizal. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap Sahrizal di kamar hotel dan ditemukan satu kantong plastik berisikan kokain ukuran besar atau satu kilogram.
Kasus itu terus dikembangkan dan hasilnya terhadap Sahrizal didapat nama Sugiarto. Tim kemudian mendatangi rumah Sugiarto yang merupakan tempat penyimpanan barang narkotika jenis kokain, yang beralamat di Kasang Kota Jambi dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu beserta plastik klip bening kosong.
Muchlis menjelaskan tidak berhenti disana kemudian tim opsnal langsung mendatangi rumah Syafi’i yang beralamat di kasang Pundak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi dan setelah sampai di rumah tersebut tim opsnal berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama Syafii dan dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti.
“Dari keterangan Syafii mengakui bahwa dia mengambil barang narkotika jenis kokain tersebut bersama Ari di Kuala Enok dari H Miming,” kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.
Selanjutnya tim meluncur ke pelabuhan Talang Duku, Muarojambi untuk menjemput Ari dan mengamankannya dimana hasil interogasi terhadap Ari bahwa benar Syafii mengambil narkotika jenis kokain tersebut di Kuala Enok dari H Miming.
Hasil interogasi terhadap Syafii dan Sahrizal, bahwa barang bukti narkotika jenis kokain dijemput di pelabuhan Kuala Tungkal bersama Rasidiq dengan memakai mobil miliknya.
Kasus itu terus dikembangkan dan pada Senin 5 November 2018 , tim Opsnal dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba menuju Kuala Enok sekitar pukul 09.35 WIB, berhasil mengamankan tersangka H Miming yang baru bangun tidur di rumahnya yang beralamat di Jl Pemda Kecamatan Tanah Merah, Kuala Enok Provinsi Riau.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan kepada para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp800.000.000 hingga Rp8.000.000.000, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman.
“Saya berharap kasus jaringan kokain yang tingkat ketergantungannya dan kematiannya tinggi itu tidak meluas dan berkembang di Jambi dan kepolisian akan komitmen dalam memberantas narkoba,” katanya. ant