Batanghari,AP- Bupati Batanghari Ir Syahirsah SY dan Forkompinda sambut kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dip,Apling, MA bersama rombongan di desa Pompa Air kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari, Senin (5/11) sekira pukul14.00 wib.
Acara yang berlokasi di SDN 65 desa Pompa Air tersebut turut dihadiri Plt Gubernur Jambi yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi Drs. Apani Saharudin, Unsur Forkompimda dan ratusan murid SD di tiga sekolah.
Selain itu kedatangan Menteri PPPA tersebut untuk meninjau anak minoritas komunitas adat terpencil Suku Anak Dalam (SAD) dan membagikan bantuan berupa alat olahraga dan alat tulis kepada 200 pelajar SAD.
Bupati Batanghari Ir Syahirsah SY dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Menteri PPPA di desa Pompa Air dalam acara Kunjungan kerjanya.
” Selamat datang Ibu Menteri di Bumi Serentak Bak Regam, terimakasih atas kunjungannya,” ujar Syahirsah.
Dijelaskan Bupati, Indonesia telah berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit For Children” (Dunia Yang Layak Bagi Anak) yang kemudian dilakukan oleh pemerintah melalui pengembangan kebijakan kabupaten/ kota layak anak (KLA).
” Untuk memenuhi hak dan melindungi anak, berbagai peraturan dan kebijakan ditetapkan yakni UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU” beber Bupati.
Banyak kebijakan, program dan kegiatan telah dilakukan untuk memenuhi hak anak, namun masih belum optimal.
” Masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran, mudahnya anak mengakses pornografi,” katanya.
Sementara itu Menteri PPPA Yohana Susana Yembise Dalam sambutannya mengatakan,Pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus bagi anak,jangan ada lagi anak anak yang tidak dapat mengenyam pendidikan.
” jika pemerintah daerah tidak memperhatikan pendidikan anak maka pemerintah daerah telah melanggar konfensi hak anak. Dimana presiden RI telah menotifikasi bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, serta anak-anak memiliki hak untuk bersekolah, berkreatif dan lain-lain. “Tegas Yohana.Sup/Society