Kualatungkal, AP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memastikan tidak terdapat pelanggaran pada pelaksanaan Tabligh Akbar Habib Bahar Smith belum lama ini.
“Dari hasil rapat pleno yang kami gelar menyimpulkan tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu Tabligh Akbar Habib Bahar Smith malam itu di alun-alun Kota,” kata Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Selasa (06/10).
Kata Hadi, karena kegiatan Tabligh tidak diselenggarakan oleh peserta pemilu maka tidak masuk ke dalam unsur pelanggaran pemilu.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu berharap kedepan kalau bisa tidak dilakukan hal-hal yang memancing ketegangan dan tensi politik jadi meningkat.
“Harapan kita jangan lagi ada kegiatan yang memicu keresahan,” ujar Hadi.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Tanjabbar memanggil panitia pelaksana (Panpel) Tablig Akbar Persatuan Umat Ahlisunnah Waljamaah bersama Habib Bahar bin Smith yang telah digelar di Alun-Alun Kuala Tungkal, Jumat (19/10) lalu.
Pemanggilan tersebut melalui surat Bawaslu Nomor 079/BAWASLU/PROV JA-07/PM.05.02/X/2018, tanggal 20 Oktober 2018 ditujukan kepada Fahrul Rozi selaku Ketua Perum Aswaja Tanjung Jabung Barat dan surat No. 080/BAWASLU/PROV JA-07/PM.05.02/X/2018 tanggal 20 Oktober 2018 ditujukan kepada Syuprayogi Syaiful, S.IP, dengan perihal undangan klarifikasi terkait acara tersebut.
Alasan pemanggilan menurut Bawaslu, karena kegiatan Tabligh tidak untuk izin kampanye. Ketua Panpel Fahrul Rozi bersama Sekretaris panpel Syufrayogi Syaiful diperiksa Bawaslu selama dua jam hingga akhirnya digelar rapat pleno Bawaslu. (Her)