Sarolangun ,AP~ Untuk menciptakan Sumber Daya Aparatur (SDA) yang mampu bersaing ditengah tantangan dan tuntutan pekerjaan perlu membekali diri dengan keterampilan,kemampuan dan pengetahuan yang maksimal sehingga mampu mengimbangi kemajuan tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun H.Thabroni Rozali ketika membuka kegiatan Pelatihan Gabungan Satuan Pamong Praja Kabupaten Sarolangun,yang dilaksanakan di Aula Kantor TP PKK,Selasa (6/11/2018).
Sekda juga berpesan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun agar kegiatan pelatihan gabungan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus sehingga pengetahuan yang diberikan oleh pelatih dapat diasah dan ditingkatkan,serta kepada seluruh peserta pelatihan,agar bisa mengikuti kegiatan ini dengan seksama.
Dalam laporannya,Kepala Satpol PP Sarolangun Riduan menyebutkan,tujuan pelatihan gabungan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan sumber daya aparatur yang handal dan berwibawa sekaligus untuk menyatukan persepsi serta mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi garis komando tugas pengamanan yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun berada dibawah komando Satuan Polisi Pamong Praja.
“Dengan pelatihan ini diharapkan timbul rasa tanggung jawab dan disiplin bagi seluruh petugas yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban, pengamanan aset negara dilingkungan Pemkab Sarolangun,sehingga ada peningkatan keterampilan dan profesionalisme petugas,”ucap Kasat Satpol PP Sarolangun Riduan.
Kegiatan yang mengambil tema ‘Peningkatan Kompetensi Aparatur Menuju Satpol PP Yang Profesional’. Dihadiri juga Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, Kepala Dinas Perkim Saifullah, Kakan Kesbangpol Solahudin Novri, Kabag Pemerintahan Setda Efriyanto dan diikuti oleh Polisi Pamong Praja Sarolangun dengan jumlah keseluruhan peserta pelatihan sebanyak 60 orang.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana yang menjadi narasumber dalam arahannya menjelaskan,terkait dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja,Pasal 3.
“Dengan berlakunya PP tersebut maka dinyatakan tidak berlakunya PP Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pedoman Satpol PP,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut,Kapolres Sarolangun memaparkan terkait PP Nomor 6 Tahun 2010,dipasal 28,Tentang kerjasama dan koordinasi Satpol PP. Di ayat (1) menyebutkan, Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara RI dan/atau lembaga lainnya. Ayat (2) Satpol dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian Negara RI dan/atau lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku koordinator operasi lapangan. Dan diayat (3). Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional,saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi pungkasnya.luk