Sarolangun, AP -Jajaran Polres Sarolangun berhasil menangkap kelompok pemalakan,Pencurian kekerasan di Wilayah Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi 8/11dengan waktu Satu jam,satu pelaku di lumpuhkan.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan wira Laksana,S.IK,M.AP membenarkan”Sehubungan dengan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas )waktu kejadian pukul 02:00 di Desa Rengkiling bakti simpang,Kecamatan Mandiangin 7/11dimana pelaku saat itu dengan jumlah 4 orang menghentikan 2 mobil bak yang sedang membawa ikan menuju ke kota Jambi,pada saat di hentikan mobil korban kemudian pelaku membawa korban ke suatu tempat untuk mengambil uang,HP,terus pelaku memukuli semua korban yang ada”,ungkapnya
“Kemudian tadi malam telah dilaksanakan penangkapan di salah satu Gang di jalan lintas tidak jauh dari TKP saat pelaku menghentikan mobil itu 2 atau 3 kilo jaraknya,Satu pelaku sudah kita amankan,pada saat di lakukan penangkapan pelaku ada melakukan perlawanan kepada petugas kita dan kemudian pada saat itu menggunakan sajamnya menusuk anggota kami dan kebetulan anggota sudah mengunakan bodifess kena lah bodifessnya sampai dengan sobek,kemudian pelaku saat itu sudah di lumpuhkan oleh petugas kemudian saat ini sedang dalam tahapan penyelidikan,”kata Dadan
Kemudian untuk ketiga pelaku lain yang saat ini DPO dan untuk pelaku yang sudah kita aman kan saat ini atas nama Ibrahim dan untuk ketiga pelaku lainnya yang saat ini statusnya DPO yang pertama adalah Am,Muzani, yang ketiga adalah Kiki yang saat ini sedang menjadi DPO kami dan pasti akan kami lakukan penangkapan untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang di lakukannya,”jelasnya
Saat di pertanyakan media sampai kemanapun tetap kita kejar pelaku yang masih DPO
“Itu resiko yang harus di pertanggung jawabkan dia mengigat melakukan tidak pidana tetap kami kejar.
“Jadi dengan kecepatan info yang di dapat oleh petugas kami Polsek Mandiangin dengan kesungguhan petugas melaksanakan tugas di lapangan tidak dengan waktu lama kalau hitungan kami satu jam pelaku sudah di laksanakan penangkapan kemudian barang bukti (BB) sudah kita ambilkan dan untuk Korban saat ini sudah di visum dan kemudian juga ada luka lebam di mukanya,”jelas Dadan
Tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 Ke 2 dengan ancaman hukuma 12 tahun,”tambahnya.luk