Batanghari, AP – Sepanjang tahun 2018 tercatat 38 kasus kekerasan terhadap anak pada Unit PPA Polres Batanghari, jumlah tersebut dihimpun dari Januari hingga Oktober 2018, ini seperti yang disampaikan oleh Kanit PPA Polres Batanghari Aipda Mustafa Kemal.
“Tercatat 38 kasus terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Adapun kasus yang ditemukan seperti cabul, menyetubuhi, KDRT, melarikan anak dibawah umur, dan kekerasan terhadap anak.
“Namun yang mendominasi yaitu kasus cabul dan menyetubuhi, akhir – akhir ini memang banyak pelecehan,” katanya.
Penyebab dari kasus yang mendominasi tersebut salah satunya akibat berpacaran.
“Kebanyakan karena pacaran, kalau yang terakhir kan kasus yang di desa Aro, yang disetubuhi oleh kakak ipar dengan modus meminjamkan uang sebesar Ro.300 ribu,” terang Aipda Mustafa Kemal.
Pada bulan Agustus dan Oktober menjadi bulan yang terbanyak ditemukan kasus terhadap anak, setidaknya pada Agustus lalu terbukti ada tujuh kasus dan pada Oktober terdapat 6 kasus.
Sementara pada Kejaksaan Negeri Batanghari tercatat sembilan perkara perlindungan anak yang ada.
“Dari Januari hingga Oktober tercatat 9 perkara yang masuk 3 perkara sudah selesai sementara 6 perkara lagi masih dalam proses,” singkat Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Dwi Atmojo, SH. Sup