Jambi, AP – Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, salah satunya menyebutkan bahwa Satpol PP harus memiliki integritas yang tinggi, bekerja secara profesional dan juga harus memiliki kompetensi. Hal tersebut gaungkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M.Dianto saat menjadi Inspektur Upacara Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi, Senin (12/11) pagi.
“Tanggung jawab Satpol PP yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tersebut, terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada tahun 2019 yang juga menjadi tanggung jawab Satpol PP. Tentu tanggung jawab ini akan semakin berat, untuk itu saya meminta kepada Satpol PP memiliki integritas yang tinggi, bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, untuk ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019 sudah menjadi kewenangan Satpol PP, selain dari pihak TNI dan Kepolisian yang bertugas untuk pengamanan pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.
“Saya berpesan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Jambi, apabila melihat hal-hal yang janggal di lingkungan sekitar untuk segera ditindaklanjuti, karena sudah menjadi tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah dan melaksanakan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat,” kata Sekda.
Selain itu diharapkan juga atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan kepada Satpol PP harus bisa dijaga dengan sebaik-baiknya. Serta meminta adanya pengawasan yang melekat oleh atasan, sehingga kedisiplinan pada jajaran Satpol PP berjalan dengan baik dalam melaksanakan tugas. hms