Jambi, AP – Tim Satuan tugas benih lobster (Satgas BL) terdiri dari Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, Polresta Jambi, serta Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) setempat menggerebek dua lokasi penampungan benih lobster di Kota Jambi yang hendak diselundupkan ke Singpaura.
Penggerebekan pertama dilakukan Jumat lalu (9/11) dengan barang bukti 56.306 ekor benih lobster nilai Rp8,6 miliar dan kedua pada Sabtu lalu (10/11) sebanyak 45.000 ekor benih lobster senilai Rp 6 miliar, kata Tim Satgas BL yang juga Kasibdit IV Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga, Senin (12/11).
Pengungkapan pertama dilakukan tim Satgas di Jalan Bintan, RT 29 Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi. Dari penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan benih lobster serta kemudian penggerebekan kedua dilakukan di kompleks Perumahan Cina Blok D-21 Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dengan barang barang bukti yang diamankan adalah benih lobster sebanyak 45.000 ekor, dengan nilai lebih dari Rp 6miliar.
“Dari penindakan yang kita lakukan dalam dua hari belakangan ini, kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih kurang Rp15 miliar,” kata Parllindungan.
Ditambahkannya, saat penggerebekan di kawasan Lebak Bandung ada sepuluh orang yang diamankan, yakni IS selaku pemilik rumah, kemudian Ya, He, Iy, He, Ya, An, Ta, Bo, dan Ka. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari sepuluh orang tersebut hanya sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Parlindungan menyebutkan, satu orang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka tersebut hanya merupakan juru masak, dan tidak terlibat dalam aktivitas penampungan benih lobster tersebut.
Sementara itu, dari penggerebekan di Paal Merah, juga ada sepuluh orang yang diamankan, yakni A kepala gudang, S, A, T, J, B, A, S, A, dan O. Terhadap sepuluh orang tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Status tersangka belum kita tetapkan terhadap mereka. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami peran mereka masing-masing.
Parlindungan mengatakan tidak ada kaitannya antara kedua lokasi penampungan sebelum diselundupkan benihs lobster tersebut, namun untuk penangkapan di Paal Merah, tim menduga ada kaitannya dengan penangkapan di Lampung dan Jakarta, yang dilakukan pada hari yang sama.
Sebelum melakukan penggerebekan di Lebak Bandung dan Paal Merah, tim Satgas melakukan pemantauan dalam waktu yang cukup lama. Bahkan untuk lokasi di Paal Merah, jika tidak segera digerebek bisa jadi barang bukti benih lobster sudah dikirimkan ke Singapura.
“Jauh-jauh hari kita sudah melakukan pemetaan. Untuk yang di Paal Merah, rencananya malamnya kalau tidak kita gerebek akan diberangkatkan ke Singapura, katanya.
Parlindungan mengatakan, untuk kedua kasus yang diungkap tersebut proses pemeriksaannya akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Adapun untuk barang bukti benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke habitatnya sedangkan barang bukti lainnya dititipkan ke BKIPM Jambi.
Sementara itu Kasi Pengawasan Data dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman mengatakan, jika benih lobster tersebut diselundupkan keluar negeri harganya bisa mencapai Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per ekor. Dan jika melihat barang bukti yang diamankan seperti mesin pendingin, aktivitas para pelaku ini sudah menggunakan peralatan yang maju dan canggih.
Aktivitas penyelundupan benih lobster sudah berlangsung sejak lama. Namun belakangan cara yang digunakan berbeda dari dulunya. Namun dikarenakan pengawasan di bandara sudah diperketat, pelaku mencari cara lain untuk menyelundupkan benih lobster tersebut keluar negeri. Saat ini, kata Hernowo, cara yang digunakan adalah lewat jalur laut.
Jambi dipilih sebagai lokasi transit karena jaraknya yang dekat dari luar negeri, yakni Malaysia dan Singapura. Untuk benih lobster yang diselundupkan, berasal dari Pantai Barat Sumatera, serta Pantai Selatan Jawa hingga NTB. ant