Kualatungkal, AP – Kabupaten Tanjung jabung Barat pada 2030 mendatang menargetkan tidak ada perkampungan kumuh. Untuk menargetkan hal tersebut, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam perda yang diterbitkan tersebut, tertuang dalam Perda No 7 dan 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) dan saat ini mulai diberlakukan.
Untuk memastikan Perda tersebut berjalan, saat ini Kedua perda tersebut telah disosialisasikan kepada 100 peserta dari seluruh instansi, ormas maupun LSM pada Senin (12/11).
RP3KP ini peruntukkannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus kawasan pemukiman. Dengan demikian, pengembangan pemukiman dilaksanakan terencana, terarah dan terpadu.
Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Ir Netty Martini, M.Sc ungkapkan bahwa Perda tersebut perdana di Provinsi Jambi. Sedangkan untuk Kabupaten Tanjab Barat merupakan Kabupaten pertama dalam Provinsi Jambi yang punya perda RP3KP.
“Kita sadar perlu ada intervensi pemerintah dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dan lingkungan masyarakat dengan sanitasi yang sehat,” ujarnya.
Tahun ini katanya, Tanjab Barat mendapat kucuran dana Rp 3 Miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan kawasan nelayan. Mulai dari membangun drainase, sanitasi dan mendesain ruang terbuka hijau.
“Ini rencana besar, sehingga 2030 tidak ada lagi kawasan kumuh dengan cara setiap tahun kita cicil untuk menguranginya,” kata Netty yang dikenal cukup ramah saat memaparkan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang RP3KP di Gedung Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjab Barat.
Sebagai daerah pesisir, Netty mengatakan pihaknya mulai menggagas dan memadukan ekosistem berbasis mangrove dengan menyiapkan wilayah pemukiman yang mendukung sebagai ikon dan tujuan wisata.
Kebijakan ini diambil, terdorong dari hasil kajian Dinas Perkim yang melihat masih tingginya jumlah masyarakat yang saat ini tinggal di rumah kurang layak huni dan butuh campur tangan pemerintah untuk penataan lingkungan yang sehat. Keinginan tersebut mendapat respon positif.
Perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Ringgy Masuin ST, mengatakan, Untuk Tanjab Barat sendiri ada pembangunan rumah swadaya yang layak dibantu. Misalnya rumah bagi petugas kebersihan yang dinilai masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa diusulkan ke pusat.
“Dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta,” bebernya. Kendala selama ini, kata Ringgy, penyampaian kriteria dari daerah belum jelas mana saja yang layak dibantu dan terdata.
“Dengan adanya dua perda ini implementasi akan lebih banyak. Banyak program yang bisa digalakkan di Tanjab Barat,” kata Ringgy. (it/mg)