Jakarta, AP – Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penandatanganan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk pelaksanaan sertifikasi keahlian bagi guru produktif sekolah menengah kejuruan (SMK).
Penandatanganan skema sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV untuk 81 kompetensi keahlian guru produktif dan 38 skema sertifikasi tenaga kependidikan SMK itu dilaksanakan di Jakarta, Kamis, (15/11).
“Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk meningkatkan kualitas SMK,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidkan (GTK) Kemendikbud Supriano.
Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi, yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama serta prosedur yang sama.
Sertifikasi mempunyai tujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran, baik formal, nonformal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.
KKNI merupakan sertifikasi profesi berdasarkan KKNI dari sertifikat satu hingga sertifikat sembilan pada setiap jenis profesi. Pada setiap level KKNI terdiri atas unit-unit standar kompetensi level yang setara dan persyaratan dasarnya.
Supriano mengatakan bahwa penandatanganan tersebut merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka revitalisasi SMK.
“Jadi ketika berbicara mengenai revitalisasi SMK, tidak hanya bangunan saja, namun gurunya harus ditingkatkan kompetensinya,” ujar dia.
Supriano menjelaskan pihaknya baru bisa menyediakan sertifikasi 137 keahlian, sementara jumlah keahlian SMK sebanyak 146. Pihaknya menargetkan sisanya akan dilakukan sertifikasi pada 2019. ant