Jambi, AP – Sebanyak 10.711 arsip usang yang masih tersimpan di Kantor Arsip Provinsi Jambi akan dimusnahkan karena dinyatakan sudah tidak bernilai dan telah dimakan usia.
“Namun untuk jenisnya arsip ini tidak tergolong penting, karena sudah dipisahkan berdasarkan tingkatannnya,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jambi melalui Kabid Konservasi Arsip, Irsan di Jambi, Jumat, (16/11).
Arsip tersebut dijadwalkan akan dimusnahkan pada akhir 2018. Arsip itu merupakan berkas yang telah diolah dari 1977 sampai 2008.
Arsip itu berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Jambi, karena ada kebijakan penyerahan arsip seluruh dinas di Pemprov Jambi pada Dinas Kearsipan pada 2009.
Irsan menyebutkan arsip akan dimusnahkan sesuai prosedur disertai dengan berita acara yang akan dibuat pihaknya dan dimusnahkan karena telah melewati jadwal retensi arsip.
“Biasanya arsip berusia aktif dua tahun dan in aktif lima tahun, setelah itu ada prosedur untuk dimusnahkan berdasarkan Undang-undang No 43/2009,” katanya.
Selain itu, pemusahan juga karena tidak mempunyai ruangan untuk menampung arsip usang tersebut karena akan banyak arsip baru yang masuk dari dinas-dinas.
“Itu juga yang menjadi penyebab menumpuknya arsip di kantor Arsip Provinsi Jambi. Seharusnya tiap OPD memiliki unit arsip, karena berkaitan dengan pentingnya data tersebut,” lanjutnya.
Saat ini dipihaknya masih terjadi penumpukan arsip berupa yang belum dilakukan pemberkasan. Selain makin menumpuknya arsip pemprov dikarenakan belum ada klasifikasi arsip, nilai guna dan klasifikasi keamanan. ant