Jambi, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus memprioritaskan proses perencanaan dan penganggaran melalui sistem e-planning dan e-budgeting, seperti yang telah disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam upaya pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Hal tersebut dikemukakan Sekda saat Membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan E-Planning dan E-Budgeting pada Pemerintah Provinsi Jambi Bersama KPK RI, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Jum’at (09/11) sore.
“Sistem e-planning dan e-budgeting ini menjadi prioritas utama kita pada proses perencanaan dan penganggaran kedepannya dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini sudah dimulai dari sekarang, menindaklanjuti arahan dari KPK RI yang berkunjung ke Jambi pada bulan Juli 2018 kemarin, terkait rencana aksi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Sekda.
Sekda menerangkan, sebagai tindak lanjut dari arahan KPK RI terkait rencana aksi daerah dalam menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengadakan MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan e-planning dan e-budgeting yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018 ,bertempat di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.
“Setelah melakukan Memorandum of Understanding (MoU), kita telah dibimbing oleh tim dari Pemerintah Sumatera Utara yang langsung datang ke Jambi untuk memberikan Training of Trainers (ToT) selama 4 hari kepada tim Pemerintah Provinsi Jambi dalam menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting ini,” terang Sekda.
“Alhamdulillah, untuk e-planning dan e-budgeting pada Pemerintah Provinsi Jambi saat ini sedang diproses. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jambi sedang melakukan input data Sistem Satuan Harga (SSH) di Bappeda Provinsi Jambi. Sesuai dengan arahan KPK RI, SSH ini harus terurai secara rinci dan tidak lagi dengan jumlah secara keseluruhan,” sambung Sekda.
Sekda menyampaikan, SSH ini harus segera dimasukkan, karena ini merupakan basic data untuk melakukan proses perencanaan dan penganggaran pada sistem e-planning dan e-budgeting. Jadi, semua Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jambi, harus secepatnya melakukan input data SSH, agar Pemerintah Provinsi Jambi bisa menggunakan sistem e-planning dan e-budgeting dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Kita kedepannya akan lebih mudah dalam melakukan proses perencanaan dan penganggaran, karena semuanya sudah terintegrasi dengan baik dalam sistem e-planning dan e-budgeting ini. Selain itu, kita juga akan melakukan penambahan sistem pelaporan dalam sistem e-budgeting ini, seperti yang telah dikatakan oleh Kepala Bakeuda Provinsi Jambi,” tutur Sekda.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan, KPK RI juga memberikan arahan terkait pemanfaatan pajak daerah, retribusi daerah dan tagihan tunggakan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini masih belum bisa dibayar oleh pihak ketiga yang menggunakan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Hadir langsung, Koordinator Wilayah Sumatera II Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adliansyah Malik Nasution (Choki) dalam pembahasan tindak lanjut pelaksanaan e-planning dan e-budgeting untuk memberikan arahan dan masukan.
Selain itu, hadir juga Inspektur Provinsi Jambi, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Perwakilan Bappeda Provinsi Jambi dan undangan lainnya. (hms)