Jambi, AP – Pemilik salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jelutung Kota Jambi berinisial A, Minggu (18/11), terjaring Operasi Penyakit Masyarakat yang digelar Polda Jambi karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) dan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Eka Wahyudianta, Senin (20/11), menjelaskan bahwa A terjaring razia saat berada di lokasi hiburan malam miliknya.
Informasi yang berhasil dirangkum, A diamankan setelah petugas kepolisian menemukan benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta senjata api. Kini, A diamankan guna pemeriksan di kepolisian.
Awalnya, petugas kepolisian menyisir sejumlah ruangan yang berada di tempat hiburan malam milik A.
Petugas kemudian mencurigai salah satu ruangan yang berada di lantai dua. Namun, di ruangan tersebut petugas tidak menemukan siapa-siapa.
Di ruangan tersebut petugas melihat jendela penghubung di ruangan terbuka. Petugas lantas bergegas mencari jalan menuju ruangan yang ternyata menuju ke kamar milik A.
Setelah pintu kamar dibuka oleh A, petugas lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukam senjata api beserta amunisinya.
Selain itu, juga ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat isapnya.
Guna proses lebih lanjut, A kemudian digelandang ke Mapolda Jambi dan saat ini dia diamankan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
“Barang bukti sabu-sabu yang diamankan satu paket, sedang seperempat jie dab hasil tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” kata Kombes Pol. Eka Wahyudianta.
Saat ini yang bersangkutan masih diamankan dan diperiksa serta belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan senjata api dan amunisi, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. ant