Kualatungkal, AP – Kabar baik buat peserta CPNSD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN RB menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Kepastian ini telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Rabu (21/11).
Dia mengatakan, sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya. Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.
Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal. Sebab, penurunan passing grade dikhawatirkan justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.
Sementara itu, di Kabupaten Tanjabbar, dari data yang diambil BKPSDM Tanjabbar, hanya 42 CPNS yang memenuhi Passing Grade, meski angka ini belum mutlak diumumkan BKN. Kabar baik ini, dipastikan 197 formasi yang dibutuhkan di Kabupaten Tanjabbar akan terisi seluruhnya.
Sebagaimana dikatakan Kepala BKPSDM Tanjabbar Encep Jarkasih, sejauh ini memang belum ada informasi resmi dari BKN terkait penerbitan Permenpan Nomor 38 tahun 2018, sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Kata Encep, pemkab masih menunggu intruksi selanjutnya. Berapa jumlah peserta yang lulus sesuai rangking, nanti akan disampaikan BKN sebagai pelaksana pengadaan CPNS tingkat Nasional.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, karena kalau mempedomani jadwal, besok tanggal 22 November 2018 sudah masuk dalam Tahapan SKB,” kata Encep.
Menurut Encep, bisa saja yang dirangking itu jumlah pesertanya tiga kali dari formasi. “Karena maksimal itu kelipatan tiga dari jumlah formasi untuk ikut SKB,” tandasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Sekda Tanjabbar Ambok Tuo sangat berharap kriteria kelulusan SKD bisa lentur, lantaran jumlah peserta yang nilainya sesuai Passing Grade sangat minim. Jika sistem ini diterapkan, Ambok khawatir formasi yang tersedia di Tanjabbar banyak yang kosong.
“Kita sangat berharap, aturan ini bisa lentur,” harap Sekda beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Tanjabbar. (it)