Jambi, AP – Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Hillalatil Badri membuka sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tujuan sebagai penyedia jasa harus saling memahami aturan yang terkait dengan kegiatan konstruksi.
“Kegiatan ini dilaksanakan agar kemudian pelaksana konstruksi di daerah semakin baik kedepan dan terlaksana sesuai aturan yang telah ada,” kata Hillalatil Badri, Rabu.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan agar dalam pelaksanaannya nanti, betul-betul tidak ada masalah di kemudian hari. Diimbau kepada seluruh peserta untuk dapat betul-betul mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir.
“Apalagi dengan persoalan-persoalan hukum yang kita selalu terjerat, mungkin dengan kita semua memahami segala aturan maka kita tahu rambu-rambu yang dilarang mana yang tidak dilarang,” kata Hillalatil Badri.
Peserta pada kegiatan asosiasi tersebut dhadirkan dari dinas dan instansi terkait yang merupakan sebagai pengguna jasa dan penyedia jasa.
Target sosialisasi ini kepada para pengguna jasa konstruksi, seluruh OPD yang ada dan memiliki kegiatan terkait dengan konstruksi maupun pengadaan barang lainnya.
“Jadi mereka harusnya paham dengan aturan-aturan dan adanya perubahan sehingga dalam melaksanakan pelelangan, pelaksanaan kegiatan. Sehingga tau mana yang mana yang tidak boleh dilakukan,” katanya.
Pesan pemeritah pasca sosialisasi ini, pertama dalam penyediaan barang betul-betul berjalan sesuai aturan kemudian juga bagaimana konstruksi dalam pelaksanaan kualitasnya lebih baik lagi pada masa yang akan datang.ant