Kualatungkal, AP – Proyek Peningkatan jalan di Kelurahan Patunas kecamatan Tungkal Ilir menuia polemik. Pasalnya, proyek yang bersumber dari dana APBD-P tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar lebih dinilai tumpang tindih dengan beberapa aset di sekitar jalan Patunas.
Proyek peningkatan dari simpang SMAN 1 hingga ke simpang Gor Bulu Tangkis di jalan patunas banyak terdapat aset berupa drainase disepanjang Jalan ditimbun pihak pelaksana pekerjaan PT Pili And Tris Sunas.
Terkait hal ini, Kabid Aset setda Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Triyono menyatakan, untuk drainase yang tertimbun pihak Aset akan memperbaiki catatan yang ada di mereka dan nilai dari drainase yang tertimbun karena adanya pembangunan jalan.
“Ada hitung-hitungannya istilahnya atribusi. Dan kita juga baru mendapat pemberitahuan,” kilahnya.
Triyono juga mengaku, pada saat pembangunan drainase di Jalan Patunas, pekerjaannya tidak hanya dilokasi itu saja. Namun, secara keseluruhan dalam Kualatungkal.
“Aset itukan dibuat sekeliling Tungkal. Jadi untuk penghapusan perlu adanya pengusulan,” katanya. Rabu (21/11).
Jadi nantinya untuk drainase yang terkena pembangunan jalan, akan tetap dihitung perpanjang, kemudian dihapus hanya sepanjang jalan itu saja.
“Nanti untuk hitungannya bisa saja pihak penilai menghitung dilokasi lain seperti di Jalan Sriwijaya yang ada drainase serupa sesuai dengan panjang drainse yang terkena pembangunan jalan. Dan item pekerjaan saat ini akan ditambahkan dengan pekerjaan drainase lama,” jelas Alik.
Untuk mengetahui berapa nominal item pekrjaan drainase, nantinya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaporkan nominal pekerjaan jalan patunas itu berapa.
“Tentunya dalam laporan itu ada nilai item drainase itu berapa. Nah nilai drainase itulah yang akan kita tambah dengan drainase lama, istilahnya atribusi namanya. Nilai perolehan dari drainase seperti pecahan beton itu tidak bisa kita jual. Kecuali berupa kosen atau barang lainnya,” beber Alik lagi.
Ali juga mengaku, pihak PUPR sudah melakukan koordinasi terkait penghapusan aset. Namun menurutnya, penghapusan harus sesuai prosedur yang berlaku dan tidak semena mena.
Sayangnya, pihak kontraktor dan dinas PUPR belum bisa dimintai keterangan terait polemik aset yang dinilai merugikan daerah milyaran rupiah tersebut. (her)