Jambi, AP – DPRD Provinsi Jambi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Tata Kelola Lahan Gambut di provinsi tersebut.
“Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang memiki lahan gambut dengan luas 716.311 hektare yang tersebar di tujuh kabupten/kota, kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar.
Ia mengatakan agar potensi dari sektor pertanian yang dihasilkan melalui pemanfaan lahan gambut yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang tata kelola lahan gambut,” Dari sisi hak-hak konstitusional, kata dia, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Karena itu pemanfaatan lahan gambut hendaknya dilakukan secara bijaksana dan harmonis dengan memperhatikan aspek kelestarian dan keberlanjutan pemanfaatan, sehingga bisa dinikmati oleh penduduk generasi sekarang dan yang lebih penting memberikan manfaat yang optimal bagi generasi yang akan datang,” kata Syahbandar.
Peraturan daerah, katanya, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang mengatur mengenai perencanaan pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan serta sanksi administratif.
Kemudian sisi perencanaan, kata dia, meliputi inventarisasi ekosistem gambut, penetapan ekosistem gambut, serta penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Karena itu Syahbandar berharap Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Tata Kelola Lahan Gambut itu dapat dibahas bersama Pemprov Jambi.
Tanggapan Pemerintah Sementara itu, Pemprov Jambi menyambut baik adanya Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang nantinya akan menjadi fungsi kontrol dalam aktivitas pemanfaatan hutan dan lahan di wilayah gambut secara baik dan sesuai dengan peraturan.
“Tentunya yang lebih penting adalah untuk menjaga kerusakan ekosistem dan dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat sekitarnya melalui pola pemanfaatan yang sesuai dengan tata guna lahan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Rabu (21/11).
Menurut Dianto, dalam tata kelola lahan gambut, ada tiga langkah utama yang perlu menjadi perhatian dan untuk ditindaklanjuti, meliputi pemetaan lahan gambut itu sendiri, edukasi dalam membuka lahan baru tanpa bakar dan membuat instalasi pengairan.
“Oleh karena itu dengan adanya Ranperda tersebut tentunya secara bersama akan kita sinergikan antara perencanaan kewilayahan daerah baik dari sisi tata ruang wilayah, upaya peningkatan ekonomi kerakyatan melalui revitalisasi ekonomi dan tata kelola lingkungan dalam menjaga kelestarian ekosistem gambut,” kata Dianto.
Dia juga mengatakan lahan gambut dapat memberikan beberapa manfaat sebagai sumber ekonomi yang selaras dengan praktek sosial budaya serta menjaga keseimbangan ekologi.
Sebab itu dalam konteks mitigasi perubahan iklim, sangat diperlukan tata kelola lahan untuk menghindari degradasi lahan gambut agar tidak menambah kompleksitas permasalahan dalam kerusakan ekosistem.
“Dalam rangka untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada di wilayah Provinsi Jambi, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya agar dapat mengurangi tingkat kerusakan terhadap fungsinya dan juga meminimalisasi terhadap kebakaran hutan dan lahan baik di wilayah gambut itu sendiri maupun wilayah sekitarnya,” katanya.
Dia juga berharap Ranperda Tata Kelola Lahan Gambut dapat mengedepankan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah dalam tata kelola lingkungan, mendorong pemanfaatan yang lebih kepada kesejahteraan masyarakat baik di dalam maupun sekitar wilayah gambut serta memberikan keseimbangan ekosistem.
Penyampaian rancangan peraturan daerah inisiatif dewan itu disampaikan langsung pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/11).