Kerinci, AP – Meskipun telah memenuhi Passing Grade, peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 lalu, terancam tidak bisa lulus.
Pasalnya, dengan perubahan sistem rekrutmen dari Passing Grade menjadi sistem Rangking, membuat peserta yang telah memenuhi Passing Grade, harus mengikuti tahapan Tes selanjutnya.
Kebenaran ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kerinci, Sahril Hayadi, kepada harian ini, diruang kerjanya, senin lalu.
“Peserta yang telah memenuhi Passing Grade, juga akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang dan wawancara,” ungkap Sahril.
Penuturannya, sistem tes juga menggunakan sitem Computer Asismen Tes (CAT) yang juga akan ditentukan Passing Gradenya. “jadi kalau peserta yang lulus Passing Grade dan masuk rangking tidak memenuhi Passing Grade TKB dan wawancara, juga tidak lulus,” beber Sahril.
Lebih jauh dia menyebutkan, kalau memang tidak memenuhi Passing Grade pada TKB dan Wawancara dengan sistem CAT, maka terjadi kekosongan Formasi tersebut. “ya, kalau tidak ada yang memenuhi Passing Grade, maka Formasi tersebut, ya kosong,” beber Sahril.
Sambil menunggu pengumuman perangkingan dan kepastian TKB dan wawancara dari Panselnas, sebut Sahril, pihaknya juga melakukan perangkingan secara internal. “ya, kita tetap lakukan perangkingan, sebagai perbandingan perangkingan dari Panselnas”, tandasnya. (hen)