Muaratebo, AP – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambun Arang kecamatan Sumay, AS (46) di tetapkan jadi tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pengerusakan, penetapan tersangka AS ini berdasarkan surat ketetapan Nomor : S Tap/37/XI/ Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Tebo.
Atas laporan tersebut AS yang berprofesi sebagai petani bertempat tinggal di dusun Pauh Lembak, Ilir RT 04, Desa Tambun Arang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AS terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Penetapan ini juga diperkuat dengan adanya laporan dari Polsek Sumay nomor : LP/B.27/IX/2018 pada tanggal 07 September 2018 silam. Polisi juga telah mengeluarkan Sprindik nomor Sp.Sidik/85.a/XI/2018.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya kepada media membenarkan AS warga Desa Tambun Arang statusnya kini telah di tetapkan sebagai Tersangka. Hendra meyakini jika penetapan AS sebagai tersangka telah melalui proses pemeriksaan dengan mengumpulkan saksi saksi berikut barang bukti serta gelar perkara.
“Iya sudah kita lakukan proses pemeriksaan pada sebelumnya. Saksi sudah kita intai keterangan berikut bukti bukti di TKP,” urai Hendra.
Proses selanjutnya pihak Polres terhadap yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya bahwa AS telah terbukti melakukan pengerusakan atas sejumlah aset milik Pemerintah desa Tambun Arang kecamatan sumay. Kejadian tanggal 07 September 2018 lalu ketika pemerintah desa sedang melakukan rapat desa.
“Namun ketika sedang berlangsungnya rapat di kantor desa AS tiba-tiba datang mempertanyakan kenapa pihak desa tak melibatkan ketua BPD dalam rapat. Pada saat itulah perdebatan terjadi hingga aksi pengerusakan sejumlah aset milik kantor des Tambun Arang. Adapun aset yang dinyatakan rusak saat itu adalah satu unit TV tabung dan satu unit Meja Tamu,” pungkasnya. (ard)