Kerinci, AP – Setelah pelaku pelanggaran hukum memiliki kekuatan hukum, puluhan paket sabu-sabu dan senjata rakitan dimusnahkan oleh penegak hukum.
Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Selasa (27/11) kemarin. Sejumlah aparat kepolisian dan kejaksaan, kepala Rutan Sungaipenuh, kepala PN Sungaipenuh, kepala Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci, serta Kepala Lokal POM Sungaipenuh.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari sejumlah senjata api rakitan, puluhan paket sabu-sabu dan ganja serta barang bukti lainnya seperti kosmetik ilegal.
Barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air yang telah dimasukkan deterjen. Sementara senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong.
Kajari Sungaipenuh, Romi Arizyanto mengatakan, barang bukti kejahatan yang dimusnahkan hasil dari 48 perkara kejahatan, yang perkaranya sudah incraht pada 2018.
“Ini barang bukti dari 48 perkara kejahatan sejak 2017 dan incraht di 2018 ini,” sebut Romi
Dari penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani, sebut Romi, didominasi tindak pidana pencurian dan disusul tindak pidana narkotika.
“Tindak pidana narkotika cukup banyak, tapi yang labih banyak itu adalah pencurian,” singkatnya. (hen)
Teks: Pemusnahan BB dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh