Sarolangun, AP – Bupati Kabupaten Sarolangun,Drs H Cek Endra, kembali mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut agar tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum 2019.
Menurut CE, sapaan akrab Bupati, pegawai negeri harus tetap selalu menjaga netralitas Berdasarkan pasal 2 hurup f.uu nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan manapun.
“(ASN yang terlibat politik praktis) Bisa kena sanksi Peraturan KPU tentang Pemilu,” ujar Cek Endra, Rabu (28/11), di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.usai acara silaturahmi dengan Kapolda jambi
Dikatakan CE apabila ada ASN di Sarolangun kedapatan tidak menjaga netralitas pada pemilu, maka akan ditindaktegas sesuai Peraturan KPU.
“Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji/pangkat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” ingat CE.luk