Jambi, AP – Direktorat Narkoba Polda Jambi menangkap 92 orang yang terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Jambi selama operasi yang berlangsung 20-25 November 2018.
Direktur Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Selasa (27/11) mengatakan mereka yang terjaring operasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polda Jambi selama beberapa hari lalu dari berbagai lokasi.
Operasi penyalahgunaan narkoba rutin dilakukan di beberapa sudut Kota Jambi guna menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Mereka puluhan pelaku itu ditangkap dari beberapa lokasi di Jambi yakni antara lain dari hasil operasi di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan, Danau Sipin dan daerah lain di Kota Jambi.
Dalam kegiatan operasi itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 28 gram sabu-sabu, beberapa telepon genggam, peralatan mengkonsumsi narkoba seperti pirek dan timbangan.
Eka Wahyudianta mengatakan mereka yang terjaring operasi petugas Polda Jambi saat melakukan razia rutin di beberapa daerah kota Jambi guna untuk menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2019.
“Operasi rutin ini ditingkatkan dalam rangka menjelang natal dan tahun baru serta Pemilu dalam hal ini untuk membuat situasi cipta kondisi di wilayah Jambi,” katanya.
Diantara ke-92 orang pelaku narkoba tersebut yang paling banyak ditangkap di kawasan kampung narkoba Pulau Pandan. Sembilan orang di antaranya ditetapkan tersangka dan selebihnya sebagai pengguna.
“Jumlah semuanya ada 92 orang, yang menjadi tersangka ada sembilan orang tersangka sebagai pemakai sekaligus pengedar dan selebihnya pengguna,” kata Eka Wahyudinata.
Pelaku pengguna narkoba nantinya akan ditindaklanjuti dengan dilakukan rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi sedangkan untuk sembilan tersangka akan diproses sidik sampai ke kejaksaan.
Selain itu terdapat juga tiga orang yang terjaring usianya masih dibawah umur dan lima perempuan yang terjaring pada razia rutin Direktorat Narkotika Polda Jambi tersebut. ant