Jambi, AP – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengamankan produk ilegal yang tidak memenuhi syarat dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp519 juta sepanjang 2018.
“Dengan jumlah tersebut kami optimis jelang akhir tahun nanti semua target tercapai,” kata Kepala Seksi Penindakkan BPOM Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat, Rabu (28/11).
BPOM terus bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Jambi serta pihak lainnya untuk melakukan pengawasan segala produk yang beredar di daerah itu demi keamanan konsumen.
“Di tahun ini ada lima kasus yang ditindaklanjuti secara projustisia di samping sanksi administasi dan pidana,” katanya.
BPOM Jambi mengimbau konsumen dan masyarakat untuk memilih dan memilah produk yang aman agar tidak terpapar oleh produk yang membahayakan kesehatan dengan menerapkan cek “kilk” yakni cek kemasan, label, izin, edar dan kedaluwarsa.
“Konsumen yang ingin membeli produk terapkan cek kemasan apakah masih utuh, penyok atau menggelembung, jika kemasan sudah berubah dari aslinya jangan dibeli. Kemudian baca labelnya apakah ada mengunakan bahasa Indonesia atau tidak. Begitu juga cek izin edar dari BPOM nya, serta cek masa kedaluwarsa,” kata Rahmat.
Selain itu BPOM Jambi juga mengatakan target pengawasan BPOM Jambi di tahun 2018 mencapai 1.147 sarana per September 2018. Terdiri dari sarana produksi dengan target 115 dan terealisasinya 85. Kemudian pelayanan distribusi obat dan pelayanan farmasi dengan target 541 dan terealisasi 427.
Sedangkan target pengawasan distribusi obat tradisional kosmetik dan makanan, ada sebanyak 815 sarana dan terealisasi 635. Selanjutnya pada pengawasan iklan target 660 dengan realisasi 389.
“Selain iklan, juga ada pengawasan label ditargetkan 1.952 sarana dan realisasinya mencapai 1.421 atau 73 persen,” katanya. ant