Muaratebo, AP – Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Senin (03/12) kemarin melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari Tindak pidana umum (Tipidum) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebo telah memiliki keputusan hukum tetap atau (Inkracht) sepanjang tahun 2018.
Pemusnahan BB hasil kejahatan Tipidum di saksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Tebo, Kalapas Tebo, Kodim Bute 0643, Danramil Tebo Tengah, Kapolres Tebo, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo di wakili oleh Kadinkes dan bagian hukum Setda Tebo.
Kajari Tebo Teguh Suhendro,SH dalam kata sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan BB tersebut adalah yang ketiga kali atau rangkaian terakhir dari tindakan penyidik dalam proses kasus kejahatan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN Tebo.
Setiap 4 bulan sekali berdasarkan putusan PN Tebo dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejari Tebo selalu melakukan pemusnahan BB kejahatan.
Adapun pemusnahan BB ini di lakukan dengan cara di potong dan di bakar, ujarnya.
Teguh Suhendro menambahkan bahwa pemusnahan BB tersebut merupakan daripada rangkaian yang di mulai sejak dari penyelidikan, penyidikan, putusan hingga pelaksanaan putusan.
Dalam kesempatan yang sama diuraikan Kasi Pidana umum Kejari Tebo Haryo Nugroho, bahwa BB kejahatan yang di musnahkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut antara lain adalah, Narkoba jenis sabu berat total 52,87 gram, 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, berikut 4 butir amunisi kemudian 61 botor miras merk anggur merah dan 2 unit mesin judi jackpot, pungkasnya. (ard)