Jakarta, AP – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyatakan, perlu ada regulasi mengenai mobil listrik yang mengatur mengenai tarif pengisian daya listrik.
“Sampai sekarang, belum ada regulasi yang mengatur mengenai mobil listrik. Jadi kalau pemilik kendaraan mengisi baterai, sampai saat ini masih gratis karena belum ada tarifnya,” kata Deputi BPPT Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM), Eniya Listiani Dewi , saat peluncuran stasiun penyedia listrik umum (SPLU) di Jakarta, Rabu, (05/12).
Menurut dia, regulai diperlukan untuk mengatur perpajakan maupun kesiapan energi mobil listrik itu.
Eniya menjelaskan, kendala pengembangan mobil listrik lainnya di Tanah Air adalah ketersediaan SPLU yang belum banyak. BPPT meluncurkan dua tempat pengisian daya mobil listrik yakni stasiun pengisian daya 50 kW di kantor BPPT Jakarta dan smart charging station 20 kW di B2TKE-BPPT Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
” Waktu pengisian baterai juga cukup lama yakni empat hingga enam jam untuk di rumah. Sementara di stasiun pengisian ulang bisa kurang dari 30 menit.”ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kendala mobil listrik adalah perlu dilakukan penggantian baterai secara periodi selama lima hingga 10 tahun.
“BPPT memiliki sistem Smart Energy Management System (SEMS), sehingga umur baterai bisa lebih panjang,” kata Eniya.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kendaraan listrik yang akan keluar pada 2019.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelarasan dari Kementerian ESDM, Perindustrian dan kemaritiman.
‘Perpres ini akan mengatur kesiapan energi dari Kementerian ESDM, kesiapan perpajakan dari Kemenkeu maupun kesiapan industri dari Kementerian Perindustrian,” tandas Moeldoko. ant