Kualatungkal, AP- Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Memberi perhatian khusus terkait Penerimaan Fee dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Ketua Kordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah KPK RI ) Wilayah dua sumatra Ketika Adliansyah Malik Nasution Saat dibungi menegaskan, Agar Bupati Tanjab Barat dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepala Dinas perumahan dan permukiman dan sejumlah OPD Lain yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), agar tidak menerima dan meminta fee dalam pelaksanaan proyek APBD pada pengusaha.
“Karena perbuatan ini merupakan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Negara maupun daerah,” tegasnya.
Adliansyah Malik Nasution juga menegaskan kepala daerah tidak meminta jatah kepada pengusaha dengan dalih apapun. Sebab, praktik tersebut hanya akan merugikan masyarakat.
“Kami tekankan kepala pemangku jabatan di Tanjab Barat tidak boleh atur mengatur proyek apa lagi menyuruh seseorang Mengatur Proyek Agar dapat Menerima keuntungan Pribadi serta golongan dan melakukan penggelembungan harga,” tegasnya.
“Praktik ini merupakan sumber masalah dari minta-minta fee proyek. Dak saya igatkan beberapa Kepala daerah yang di tangkap KPK ada yang Terkait Fee dalam pelaksanaan Proyek,” tukasnya. (Her)