Muaratebo, AP – Limbah buangan milik PT. Perkebunan Nusantara VI (PT.PN VI) Rimbo Ilir, diduga mencemari sungai alai tersebut sudah di lakukan pengecekan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tebo bersama tim. Pihaknya juga sudah langsung turun kelokasi untuk menindaklanjuti adanya pengaduan yang beredar terkait lembah tersebut.
Kadis LH Tebo, Eko Putra saat di temui wartawan di kantornya menunjukan bukti adanya berita acara pengecekan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PTPN VI. Pengecekan sudah dilakukan seperti pemeriksaan dokumen, Surat Pemeriksaan Pengelolaan Limbah (SPPL) Amdal, dan limbah B3.
“Jika selesai pemeriksaan dokumen baru kita cek kelokasi, mulai dari land aplikasi atau tempat penampungan limbah hingga pembuangan. Dan sampel air sungai yang di duga telah tercemar oleh limbah, sudah kita ambil untuk dilakukan pemeriksaan “kata Eko.
“Tercemar atau tidak, hasilnya nanti, kemungkinan baru keluar setelah 14 hari,” ujarnya.
Kalau sekarang ini kita belum bisa untuk pastikan apakah limbah yang mengalir melalui drainase hingga ke anak sungai alai itu tercemar atau tidak pihaknya harus menunggu hasil lab dari LH Jambi. Meski begitu “lanjut Eko, pasca tim turun kelokasi pihaknya sudah menyampaikan beberapa masukan dan saran kepada pihak PTPN.
“Kita sudah beri masukan, agar supaya meninggikan tanggul bak penampungan limbah dan memperbaiki housekiping atau kebersihan lingkungan perusahaan,” katanya.
“Eko membeberkan bahwa beberapa hari lalu kondisi sekitar penampungan limbah di penuhi luapan air hujan. Akibatnya air meluap dan mengalir ke saluran drainase dan masuk ke sungai alai,” ucapnya. (ard)