Muarasabak,AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), minggu (9/12) kemarin menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2.
Penetapan ini merujuk pada pada keputusan KPU Tanjabtim nomor : 101/HK.03.1/1507/01/KPU.kab/XII/2018. Dan hasil dari Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2 ini adalah, berjumlah 168.575 yang terdiri dari laki laki dan perempuan.
Untuk data masing-masing tiap Kecamatannya adalah, Dendang berjumlah 11.712 yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, Kuala Jambi 11.071, Muara Sabak Barat 15.071, Muara Sabak Timur 24.546, Berbak 7.664, Nipah Panjang 19.310, Rantau Rasau 18.691, Sadu 10.450, Geragai 18.089, Mendahara 20.271 dan Mendahara Ulu 11.700 orang.
Muhammad Kinas, selaku anggota KPU Tanjabtim yang membidangi Divisi Program dan Data memaparkan, kalau terlaksananya Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2 ini telah berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor : 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 21 November 2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi dari Bawaslu dan masukan dari Partai Politik peserta Pemilu pada saat rapat pleno terbuka DPTHP 2 Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan.
“Rekapitulasi DPTHP 2 dan penetapan DPTHP 2 Pemilihan Umum tahun 2019 dengan jumlah pemilih 168.575 dengan rincian pemilih laki laki 85.913 pemilih dan perempuan berjumlah 82.662 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan dan sebanyak 729 TPS,” pungkasnya.(fni)