Sarolangun, AP – Sejak dua tahun terakhir Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Sarolangun telah melakukan pemberhentian terhadap tujuh orang Da’i yang tidak menjalankan tugas sebagai pelaku Syi’ar agama ditempat mereka ditugaskan. Kabag Kesra Pemkab Sarolangun, Ahmad Fuadi mengatakan, tahun 2017 ada 5 orang, tahun 2018 ini ada 2 orang, jadi total 7 orang, Senin (10/12).
Menurutnya, pergantian itu, berdasarkan penilaian objektif dan bukti-bukti yang fakta di lapangan yang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat dan perangkat Desa setempat.
“Pergantian itu berdasarkan usulan kades, diketahui BPD pegawai sarak dan camat, baru bisa diganti. Disamping itu kami juga tidak asal ganti saja tapi kami juga melakukan pengumpulan data yang berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya menerangkan.
“Sepanjang masih bisa dibina kami tetap melakukan pembinaan, dan tahapan pemberhentian juga kami lakukan, seperti SP 1 dan SP 2, jika tidak bisa lagi barulah kami lakukan pergantian,” terangnya lagi.
Untuk itu dia menghimbau agar para Da’i yang telah ditugaskan dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Serta mampu memposisikan diri sebabagi pelaku Syi’ar yang netral dalam mengambil langkah dan sikap politik menjelang pemilu.
“Jangan sampai ada laporan ada Da’i yang terlibat politik praktis, beradalah pada posisi netral, kami juga menghimbau agar mereka mampu memberikan kesejukan melalui nilai-nilai silaturrahmi dan spiritual, apa lagi jelang pemilu,” tandasnya. luk