Jambi, AP – Tim penyidik Kejaksaan tinggi Jambi saat ini masih menunggu hasil analisis ahli yang diturunkan ke lokasi proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, senilai Rp57 miliar.
“Tim ahli pada 21 November lalu telah turun ke lokasi dan kami sebagai penyidik masih menunggu hasil analisa mereka sebagai ahli guna mengungkap kasus tersebut,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Yuspar didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf, saat jumpa pers, Senin (10/12).
Dalam kasus tersebut tim penyidik Kejati tengah menunggu hasil analisis dari para ahli, baik ahli konstruksi maupun ahli tanah serta ahli lainnya.
“Kami masih menunggu hasilnya, nanti jika ada keterangan saksi ahli itu baru kita presentasikan ke BPKP untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus itu,” kata Yuspra saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Jambi.
Dari keterangan saksi ahli itu, baru tim penyidik Kejati berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui besarnya kerugian negara hasil audit BPKP.
“Nanti dari hasil audit tersebut, nantinya ada langkah proses hukum yang dilakukan dan diambil oleh tim penyidik Kejati Jambi untuk mendalami kasus perkantoran di Kabupaten Kerinci tersebut,” katanya.
Pembangunan komplek perkantoran di Kerinci menelan dana sebesar Rp57 miliar yang dianggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci.
Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 dan saat ini sedang ditangani oleh pihak penyidik Kejati Jambi. ant