Sarolangun, AP– Demi keindahan kota,kenyamanan pejalan kaki dan kelanjaran lalu lintas, Perintah Kabupatrn Sarolangun telah memasang papan larangan untuk tidak berjualan di trotoar Jalan Lintas Sumatera, tepatnya didepan Bank 9 Jambi Cabang Sarolangun, para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang buah musiman tetap saja nekat untuk berjualan di area terlarang tersebut.
Menyikapi hal itu, Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perkim, Satpol PP, Kopperindag dan pihak kecamatan langsung turun kelapangan untuk melakukan penertiban.
“Kadis Perkim, H Saifullah, dengan tegas memerintahkan seluruh gerobak yang ada di area parkir depan pertokoan pasar atas Sarolangun harus dibawa dan jika perlu kita cabut izin usahanya, karena ini sudah berkali-kali kita peringati masih juga tidak diindahkan,” ujarnya, Selasa (11/12).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sarolangun, Riduan, mengatakan penertiban itu merupakan tindaklanjut dari peringatan larangan yang tidak tanggapi oleh para pedagang, dan pihaknya akan terus memantau area tersebut agar tidak ada lagi PKL yang berjualan disaat waktu yang ditentukan, mulai pukul 16.00 WIB hingga batas malam saja, setelah itu semua alat jualan harus dibawa kembali pulang, tegasnya.
“Harapan kami, para PKL dapat mematuhi peringatan, ini demi kebaikan kita semua, terutama untuk keselamatan pengguna jalan lintas,” tegasnya. luk