Jambi, AP – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 untuk provinsi dan kabupaten/kota di Jambi sebesar Rp15,186 triliun.
“Untuk Pemprov Jambi yang kita terima sebesar Rp3.029.423.768.000, sedangkan jumlah keseluruhan provinsi dan kabupaten/kota totalnya Rp15.186.807.015.000,” kata Agus Pirngadi, di Jambi, Rabu.
DIPA Provinsi Jambi untuk dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) itu diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (11/12).
Agus menjelaskan, dari transfer pemerintah pusat itu, peruntukan-peruntukannya sudah sesuai dengan ketentuan. Seperti DAU terkait dengan belanja pegawai dan belanja modal, serta belanja barang jasa, sedangkan DAK sudah spesifik peruntukannya.
“DAK fisik itu kita gunakan untuk belanja yang sifatnya pendukung belanja modal, dana DAK non fisik untuk supporting biaya operasional di bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya,” kata Agus lagi.
Sedangkan dana bagi hasil itu terdiri dari dana bagi hasil pajak dan non pajak. Peruntukannya pertama untuk dana bagi hasil pajak rokok 37,5 persen yang dialokasikan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat yang diintegrasikan dengan BPJS.
Selain itu DIPA tersebut digunakan untuk mendukung seluruh kegiatan baik kegiatan belanja modal, belanja barang jasa, maupun belanja pegawai tahun 2019.ant