Jakarta, AP – Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR sehingga posisi tersebut segera terisi.
“Kami yakin Pak Taufik pada akhirnya memiliki kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas, kepentingan partai dan institusi DPR,” kata Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (12/12).
Bara mengatakan DPP PAN sedang melakukan komunikasi dengan Taufik untuk mencari solusi yang tepat karena pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang Taufik mengudurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Karena menurut dia, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) proses penggantian Pimpinan DPR dapat dilakukan karena tiga syarat yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
“Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Bara menjelaskan, bahwa partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR.Karena itu, dia meyakini Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan Partai dan instasi DPR.
“Jadi memang kesadaran itu kami harapkan Pak Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak, untuk dirinya, partai dan institusi DPR,” katanya.
Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka dia tidak bisa diganti.
Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.
Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ant