Jakarta, AP – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyambut baik wacana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik yang tercecer di beberapa tempat.
Oleh karena itu, dia menilai usulan pembentukan pansus tersebut akan dipertimbangkan dengan baik karena masalah tersebut terus terjadi berulang kali.
“Ya, wacana pembentukan pansus disampaikan Ketua DPR RI, tentu pimpinan DPR lebih memahami, lebih mengerti,” kata Riza di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, (12/12).
Di internal Komisi II DPR RI, kata dia, belum dirapatkan terkait dengan wacana pembentukan Pansus KTP-EL. Meskipun demikian, akan dibahas secara khusus.
Menurut dia, ide pembentukan Pansus KTP-EL dari Ketua DPR RI, kemudian disambut baik Wakil Presiden RI Jusuf Kalla perlu dipertimbangkan dengan baik.
“Segera dalam pekan ini Komisi II DPR RI akan mengundang Kemendagri, mudah-mudahan bisa bertemu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan mempertanyakan kepada Kemendagri terkait dengan aturan batas waktu warga negara harus memiliki KTP-el, atau paling tidak telah melakukan perekaman pada tanggal 31 Desember 2018.
Menurut dia, semua warga negara yang telah memiliki hak pilih harus sudah ber-KTP elektronik. Berdasarkan data pemerintah, tinggal 3 persen masyarakat yang belum memiliki KTP-el.
Riza tidak yakin target 31 Desember 2018 bisa selesai karena masih banyak warga di luar negeri, bahkan di Papua, baru 40 persen yang ber-KTP-el.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bekerja keras untuk membuktikan komitmennya agar batas waktu tersebut tercapai. ant